Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa meliputi: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; dan b. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru AK- Manufaktur Bantaeng. (2) AK-Manufaktur Bantaeng mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru. (3) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di AK-Manufaktur Bantaeng dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan dan/atau Peraturan Direktur.
