PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur. (2) Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya keanggotaan Senat yang baru. (3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.
