Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah satu. (6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada minggu berikutnya. (7) Sidang Senat Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat. (8) Pengambilan keputusan Sidang Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
