PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan. (2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
