PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memberikan ijazah dan disertai dengan paling sedikit transkrip akademik dan SKPI sebagai pengakuan dan bukti kelulusan Mahasiswa. (2) Ijazah AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem dan disertai lambang AK-Manufaktur Bantaeng. (3) Bentuk rinci dari ijazah AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tata cara pemberian ijazah, transkrip akademik, dan SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
