Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menjunjung tinggi etika akademik. (2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari- hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat AK- Manufaktur Bantaeng; dan c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban. (4) Etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
