Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan regional dan nasional, khususnya di sektor industri. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui program studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara institusional. (3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dosen dapat melibatkan mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara berkelompok maupun perseorangan. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
