Pasal 4
(1) Untuk mengetahui kebenaran besaran TKDN sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009 oleh lembaga survey independen sesuai dengan jumlah kontrak dan pesanan pembelian (Purchase Order) pengadaan yang diterima. (2) Hasil verifikasi besaran TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar keikutsertaan, pembayaran dan pinalti dalam pengadaan produk program konversi minyak tanah ke LPG oleh PT. Pertamina (Persero) dan atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada penyedia produk program konversi minyak tanah ke LPG.
