PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3...
Pasal 3
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan besaran minimal terhadap masing-masing jenis produk sebagai berikut: a. Tabung baja LPG 3 Kg minimal 40%; b. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem
pemantik mekanik minimal 40%; c. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG minimal 40%: dan d. Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro minimal 40%.
(2) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tidak tercantum pada ayat (1) wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
