PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 11
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
