Pasal 9
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan untuk: a. memeriksa legalitas Perusahaan Industri; b. memeriksa jumlah produksi model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang memenuhi persyaratan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan c. memeriksa kelayakan daftar diler resmi yang ditunjuk oleh Perusahaan Industri. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi. (3) Dalam hal diperlukan, verifikasi dapat dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.
