PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 8
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan verifikasi kepada LVI. (2) Penyampaian permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi dengan: a. melakukan pengisian:
- profil Perusahaan Industri;
- kapasitas produksi;
- model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua;
- Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua; dan
- harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor; dan b. mengunggah dokumen hasil pindai asli:
- perizinan berusaha di bidang perindustrian;
- nomor rekening perusahaan;
- sertifikat TKDN;
- bukti penunjukan diler;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak jika terjadi kelebihan atau kesalahan pembayaran dan kesediaan untuk mengembalikan kepada
kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6. surat pernyataan tidak menaikan harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.
