PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 20
(1) LVI menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan verifikasi Program Bantuan kepada KPA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. rekapitulasi Perusahaan Industri dan KBL Berbasis Baterai Roda Dua peserta Program Bantuan; dan
b. data masyarakat tertentu penerima Program Bantuan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Desember tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan.
