Pasal 12
(1) LVI melakukan surveilan terhadap KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan. (2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LVI merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan. (4) Berdasarkan rekomendasi LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPA mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan. (5) KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dicabut dari kepesertaan Program Bantuan dihapus dari Sistem Informasi.
