Pasal 12
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori: a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA sejak 31 Desember 2012; atau b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA sejak 1 Juli 2013; wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori: a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah berada di kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA sejak 31 Desember 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah berada di kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA sejak 1 Juli 2013 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
