Pasal 11
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori: a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 31 Desember 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 1 Juli 2013 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori: a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 31 Desember 2012 dan telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 1 Juli 2013 dan telah
beredar di pasar serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
