PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 12
BAB 3 — IMPOR DAN PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Impor Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sekurang-kurangnya harus terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu Motor Penggerak, Transmisi, Gandar (Axle) dan Chassis dan atau Body. (2) Impor Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sekurang-kurangnya harus terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu Motor Penggerak dengan atau tanpa transmisi, Roda dan bagiannya, Rangka dan Kemudi.
