PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 11
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan atau Perusahaan Industri Komponen yang melakukan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi kendaraan bermotor dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan atau Perusahaan Industri Komponen yang melakukan pendaftaran merek yang
berkedudukan sebagai Pemilik Merek atau Pemegang Lisensi Merek diberikan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
