PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 38
BAB 7 — SANKSI
LSPro yang: a. tidak menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan/atau c. tidak melakukan Surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif oleh Kepala BSKJI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
