PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 35
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disertai dengan pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI. (2) Sanksi pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
