PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib. (2) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pengawasan pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.
