Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi pemberlakuan SNI secara wajib; b. inventarisasi data; dan c. pembinaan teknis. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3) Inventarisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. inventarisasi terkait data rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pemberlakuan SNI secara wajib ke Pelaku Usaha; dan/atau b. analisis dan evaluasi dampak pemberlakuan SNI secara wajib bagi Pelaku Usaha. (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk. (5) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
