PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga hasil produksi dalam negeri dan/atau luar negeri yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
