Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI untuk produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara wajib, sebagai berikut: a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan Umum; b. SNI IEC 60335-2-14-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-14: Persyaratan khusus untuk peralatan dapur; c. SNI IEC 60335-2-15-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan; d. SNI IEC 60335-2-74-2010 Peralatan listrik rumah tangga dan sejenisnya – keselamatan – Bagian 2-74: Persyaratan khusus untuk pemanas rendam portabel; dan e. SNI IEC 60335-2-24-2009 Peranti listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan –
bagian 2-24: Persyaratan khusus untuk peranti pendingin, peralatan es krim dan pembuat es. (2) Jenis produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rujukan nomor pos tarif sebagai berikut: No. Jenis Produk Pos Tarif
- Electric Blender ex 8509.40.00
- Electric Juicer
- Electric Mixer
- Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga 1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan ex 8516.60.10
- Ketel Listrik (Electric Kettle) dengan kapasitas pengenal tidak melebihi 10 (sepuluh) liter ex 8516.79.10
- Pemanas air celup 8516.10.30
- Water Dispenser hanya dilengkapi dengan sistem pemanas air Water Dispenser dilengkapi dengan sistem pemanas air dan pendingin air 8516.10.11 ex 8516.10.19 (3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang merupakan: a. produk yang memiliki kesamaan nomor pos tarif dengan produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga tetapi merupakan jenis produk yang berbeda dari produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. barang contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI; c. barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diperjualbelikan; atau d. merupakan contoh uji untuk penelitian dan pengembangan produk.
