PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri. (2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
- penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Seng Oksida, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
- rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Seng Oksida dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro; serta b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
- Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Seng Oksida yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
- rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Seng Oksida yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Seng Oksida yang tidak memenuhi ketentuan SNI Seng Oksida Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1. www.djpp.kemenkumham.go.id
