PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, huruf b, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Seng Oksida; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Seng Oksida secara wajib.
