Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Selang Karet; b. memiliki merek sendiri untuk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas); c. memiliki fasilitas produksi yang paling sedikit berupa:
- mesin pembuat kompon;
- mesin ekstrusi;
- mesin vulkanisasi kompon karet; dan
- mesin pemotongan; d. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
- peralatan uji dimensi;
- peralatan uji ketahanan letup;
- peralatan uji nyala pembakaran;
- peralatan uji tarik; dan
- peralatan uji ketahanan bocor; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk produk Selang Karet hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
- induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
- anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Selang Karet; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di luar negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
