PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22191 dan/atau 22192; b. memiliki merek sendiri untuk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
mesin pembuat kompon;
mesin ekstrusi;
mesin vulkanisasi kompon karet; dan
mesin pemotongan; d. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
peralatan uji dimensi;
peralatan uji ketahanan letup;
peralatan uji nyala pembakaran;
peralatan uji tarik; dan
peralatan uji ketahanan bocor; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
