Pasal 2
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang Perindustrian. (2) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Uji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik (SNI 7469:2013) dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Uji belum terakreditasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penunjukannya dinyatakan berakhir.
