PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-6-2015 Tahun 2015 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf a Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik; dan b. Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf b Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik.
