PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS...
Pasal 6
Penerbitan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
