PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oteh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (3) Kepala BPPI meiaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum secara wajib.
