PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali.
