PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN...
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Pipa Baja Saluran Air yang tidak memenuhi ketentuan SNI 0039:2013 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 0039:2013 secara wajib. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
