Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air;
rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pipa Baja Saluran Air yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pipa Baja Saluran Air yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Pipa Baja Saluran Air yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pipa Baja Saluran Air yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
