Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini. (2) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (3) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup SNI 0039:2013 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Penguji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
