PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN...
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi melaksanakan sertifikasi terhadap Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi melaksanakan pengujian terhadap Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
