PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
(1) Pengujian Gas Asetilena yang dihasilkan (C2H2) pada 27°C dan 760 mmHg serta pengujian Pengotor dalam Gas Asetilen (H2S dan PH3) dapat dilakukan oleh Penguji Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b di Laboratorium Penguji Produsen Kalsium Karbida (CaC2). (2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disaksikan oleh Tenaga Ahli Pengujian yang ditugaskan oleh LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a.
