PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2); dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kalsium Karbida (CaC2) secara wajib.
