Pasal 9
BAB 2 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTG dengan kapasitas terpasang sampai dengan 100 MW per blok, yaitu: a. TKDN barang minimum sebesar 43,69% (empat puluh tiga koma enam puluh sembilan persen); b. TKDN jasa minimum sebesar 96,31% (sembilan puluh enam koma tiga puluh satu persen); dan c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 48,96% (empat puluh delapan koma sembilan puluh enam persen). (2) PLTG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komponen utama barang terdiri dari Gas Turbine, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant dan Civil and Steel Structure; dan b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
