Pasal 10
BAB 2 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTGU dengan: a. kapasitas terpasang sampai dengan 50 MW per blok, yaitu:
TKDN barang minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen);
TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,88% (empat puluh tujuh koma delapan puluh delapan persen). b. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 100 MW per blok, yaitu:
TKDN barang minimum sebesar 35,71% (tiga puluh lima koma tujuh puluh satu persen);
TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen). c. kapasitas terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 300 MW per blok, yaitu:
TKDN barang minimum sebesar 30,67% (tiga puluh koma enam puluh tujuh persen);
TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 34,76% (tiga puluh empat koma tujuh puluh enam persen). d. kapasitas terpasang lebih dari 300 MW per blok, yaitu:
TKDN barang minimum sebesar 25,63% (dua puluh lima koma enam puluh tiga persen);
TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 30,22% (tiga puluh koma dua puluh dua persen). (2) PLTGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komponen utama barang terdiri dari Gas Turbine, Generator, Heat Recovery Steam Generator (HRSG), Steam Turbine, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant, dan Civil and Steel Structure; dan b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
