Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap industri Kabel yang tidak memenuhi ketentuan SNI Kabel secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI Kabel secara wajib. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
