Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
- penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kabel;
- rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kabel dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
- Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kabel yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;
- rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kabel yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerbitan SPPT-SNI Kabel diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kabel dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Kabel yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kabel yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) Januari tahun berikutnya.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
