PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri. (2) Tata cara pelaporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
