Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b atau huruf c, masing-masing harus telah mengajukan proses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c belum terakreditasi, penunjukannya dicabut dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
