Pasal 7A
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng yang telah diterbitkan kepada LSPro lain yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
