PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN...
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Pipa Baja Saluran Air yang tidak memenuhi ketentuan SNI 0039:2013 secara wajib; dan b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI 0039:2013 secara wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
