PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
(1) Pada kemasan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (2) Bulan dan tahun produksi / kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak.
