PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan : a. memiliki:
- SPPT SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan ketentuan SNI 15-4756-1998; dan/atau
- SPPT SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan ketentuan SNI ISO 25537:2011; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
