PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS...
Pasal 7
(1) Dalam hal sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang kehutanan, maka wajib dilakukan pemeliharaan kompetensi (survailan) terhadap pemegang sertifikat kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeliharaan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
